Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:45 WIB
Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menghormati keputusan Bawaslu Kutai Timur yang menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politics. Foto Ist
SANGATTA - Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menghormati keputusan Bawaslu Kutai Timur (Kutim) yang menyatakan sentra Gakumdu Pilkada Kutim Tahun 2020 tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politics yang terjadi di Sangkulirang, Kaltim. Namun berdasarkan pelaporan ke Panwascam Sangkulirang bukti bukti lengkap dan disertai dengan video.





“Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, tindakan masif dugaan tindak pidanan money politics di beberapa kecamatan yang terorganisir tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,” ujar Felly Lung, Tim Advokasi dan Legal ASKB, Rabu (16/12/2020).

Meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakkan demi supermasi hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!