Tanahnya Dieksekusi, Pemilik Mengaku Objek Salah Alamat

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:03 WIB
Foto/Ilustrasi/iNews.id
JAKARTA - Muhammad Yusuf Arsyad, pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya tersebut, ditempuh Yusuf karena tanah miliknya dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

Melalui Kuasa Hukumnya C Suhadi, M Yusuf Arsyad meminta hak dalam bentuk pengembalian keadaan ke kondisi awal (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand) atau menyatakan putusan di atas, tidak merujuk kepada objek sengketa. (Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak, Jalan Antar Kabupaten Amblas Sedalam 5 Meter )



Menurut dia, tanah milik Yusuf Arsyad terletak di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT/RW 004/011 Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Sementara gugatan yang berujung eksekusi terhadap tanah milik Yusuf Arsyad tersebut diperoleh dari Alm Lie Ban Moy yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik dengan Girik Leter C No 790 Persil 37.

“Menurut data yang klien kami miliki, lokasi yang dimiliki klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik dengan alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT 004/011 Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!