Manfaatkan PSBB Jabar untuk Lakukan Pungli, Polisi Ringkus Lima Orang

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:31 WIB
Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung membongkar aksi pungli di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jalan Rencaekek, Kabupaten Bandung.Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bandung membongkar aksi pungli di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jalan Rencaekek, Kabupaten Bandung. Lima warga Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam CV KS ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23).

Wakapolresta Bandung yang juga Ketua Satgas Saber Pungli, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pungli terjadi di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di sekitar Toserba Borma Rancaekek.



Modus operandi kelima tersangka, kata Antonius, memanfaatkan PSBB Provinsi Jabar untuk melakukan pungli dengan cara menjual sticker bertuliskan "kawal 1" secara paksa terhadap pengemudi kendaraan yang mengakut sembako.

"Tersangka melakukan pungutan dengan cara menjual stiker yang diklaim ketika kendaraan ditempeli stiker tersebut, bisa lolos melewati pos PSBB," kata Antonius di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/5/2020).

Antonius menyebut ada unsur pemaksaan yang dilakukan para tersangka saat menjual stiker kepada para sopir. Jika tak menuruti permintaan, para pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan para sopir. Sasaran para tersangka adalah sopir truk pengangkut ayam, angkutan barang, angkutan sayur, dan angkutan sembako.

Saat pertama penempelan, tersangka menjual satu stiker seharga Rp150.000 dan untuk selanjutnya pada setiap kali lewat pos kawal 1, para sopir disuruh membayar kembali uang sebesar Rp5.000 sampai dengan Rp10.000 untuk sekali jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!