2 Pembobol Rice Mill di Banyumas Dibekuk, Modusnya Rusak Gembok Pintu

Rabu, 16 Desember 2020 - 06:30 WIB
Dari situ lanjut dia, pelaku kemudian mengangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25Kg. “Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” katanya.

Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50Kg beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50Kg berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50Kg berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!