63 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Odol di Tol Jakarta-Cikampek
Selasa, 15 Desember 2020 - 23:00 WIB
Sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek.Foto/SINDOnews/Abdul
BEKASI - Menjelang libur akhir tahun 2020, sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek , Selasa (15/12/2020).
Razia Odol yang dilakukan oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dinas Perhubungan Jawa Barat berlangsung di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pada operasi ini tercatat sebanyak 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI). Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).
”Total ada 63 kendaraan berat yang mendapatkan Tindakan tegas dari kami,” kata Mahbullah kepada wartawan Selasa (15/12/20200. (Baca: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)
Razia Odol yang dilakukan oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dinas Perhubungan Jawa Barat berlangsung di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pada operasi ini tercatat sebanyak 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI). Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).
”Total ada 63 kendaraan berat yang mendapatkan Tindakan tegas dari kami,” kata Mahbullah kepada wartawan Selasa (15/12/20200. (Baca: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)
Lihat Juga :