Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:39 WIB
Penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika dan Dipatiukur.

Penutupan ruas jalan dibagi dalam tiga ring, 1, 2, dan 3. Ring 1 merupakan kawasan pusat kota. Ring 2 berada di sekitaran pusat kota. Sedangkan ring 3 merupakan perbatasan dengan kota dan kabupaten tetangga.

"Seperti biasanya, warga yang kedapatan berkerumun pada malam tahun baru, pasti kami bubarkan dengan cara-cara persuasif dan humanis," ujar Kombes Pol Ulung.

Sebelumnya, Pemkot Bandung, Jawa Barat, menutup 23 titik ruas jalan di Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk mengilangkan titik kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini diambil seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional karena Kota Bandung zona merah Covid 19. Ring 1, 11 titik ruas jalan yang ditutup antara lain Jalan Otto Iskandardinata-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Merdeka-Riau.

Lalu, Jalan Merdeka-Aceh, Sumatera-Aceh dan Wastukancana-Aceh. Kemudian Jalan Ir H Juanda (Dago) tepatnya di Cikapayang Dago sampai Simpang Dago. Jalan Purnawarman, dan Alun-alun Timur.

Di ring 1, penutupan jalan berlaku pukul 21.00-05.00 pada hari biasa dan Sabtu Minggu malam pukul 20.00-05.00 WIB. Khusus di Jalan Asia Afrika-Tamblong, penutupan hari biasa mulai pukul 18.00-05.00 dan weekend pukul 18.00-05.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!