Berkas Rampung, Hari Ini Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:28 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan hari ini. Adapun praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .

"Soal praperadilan itu sudah selesai (berkasnya), soal pendaftarannya Insyaallah bila keburu hari ini," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, berkas praperadilan sudah selesai disusun, hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan hari ini. (Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel )

"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," ujarnya. (Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

Adapun praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi. Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!