MUI Jabar Belum Bisa Bersikap soal Salat Id saat Wabah COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:27 WIB
MUI Jawa Barat belum bersikap apalagi memutuskan mengeluarkan fatwa terkait wacana salat Idulfitri 1441 Hijriah. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat belum bisa bersikap apalagi memutuskan mengeluarkan fatwa terkait wacana salat Idulfitri 1441 Hijriah. MUI Jabar akan berkoordinasi dulu dengan Pemprov Jabar terkait perkembangan pandemi virus Corona atau COVID-19.

"MUI Jabar itu mengacu kepada fatwa atau keputusan MUI Pusat. Kan itu (salat berjamaah) sudah ada fatwa. Jadi MUI Pusat memandang jika sudah dianggap aman, tentu fatwa itu nanti dicabut. Kalau fatwa sudah dicabut artinya kan sudah berlaku keseluruhan (boleh melaksanakan salat berjamaah wajib dan sunah).Tapi kalau MUI pusat belum, ya kami bagaimanapun harus mengikuti karena ini fatwa sifatnya berlaku umum atau nasional," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (13/5/2020).



Rafani mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemprov Jabar terkait salat Idulfitri berjamaah terutama untuk memastikan kondisi penyebaran COVID-19 di Jabar. "Tentu nanti kami berkoordinasi dengan pemerintah. Masih ada waktu. Nggak boleh tergesa-gesa," ujarnya.

Rafani menururkan, MUI mendapat beberapa pandangan dari masyarakat terkait pelaksanaan salat Id. Pendapat itu masih akan dikaji oleh MUI Jabar. Seperti pandangan dari organisasi masyarakat (ormas). Ada yang berpandangan salat bisa dilakukan di rumah dengan keluarga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapula yang berpandangan salat Idul Fitri bisa tidak dilaksanakan dengan mengganti membayar sedekah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!