Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:08 WIB
Pemprov Bali melarang pesta kembang api dan petasan selama libur Natal dan Tahun Baru.Foto/dok
DENPASAR - Libur akhir tahun di Bali benar-benar akan ketat. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang digelarnya pesta, kembang api dan petasan sepanjang libur Natal dan tahun baru .

"Dilarang keras menggelar pesta tahun baru dan sejenisnya. Petasan, kembang api dan sejenisnya," kata Koster di Denpasar, Selasa (15/12/2020).



Dia menjelaskan, larangan berlaku baik untuk penyelenggaraan pesta di dalam dan di luar ruangan. Termasuk juga larangan mabuk minuman keras.

(baca juga: Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!