Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:52 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya menggunakan masker. Foto: Yulianto/SINDOphoto
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan , pada Senin 14 Desember 2020.Menurut dia, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.

"Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )



Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!