Ketahuan Nyoblos 2 Kali dalam Pilkada, Penjual Tempe di Jembrana Bali Diperiksa

Senin, 14 Desember 2020 - 17:23 WIB
Ketahuan dua kali mencoblos saat Pilkada Serentak 2020 lalu, Y seorang ibu penjual tempe (kanan) di Pasar Lelateng diperiksa Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (14/12/2020). Foto iNews TV/Sudika
JEMBRANA - Ketahuan dua kali mencoblos saat Pilkada Serentak 2020 lalu, Y seorang ibu penjual tempe di Pasar Lelateng diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana , Senin (14/12/2020). Selain memeriksa Y Bawaslu juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, saat pemilihan Y melakukan dua kali pencoblosan yakni di tempat pemungutan suara (TPS) 08 dan TPS 09 Kelurahan Lelateng.

“Atas temuan seorang warga yang melakukan pecoblosan dua kali di dua TPS berbeda ini langsung ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Jembrana. Sehingga pada Senin (14/12/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan satu orang terduga pelaku,” kata Pande Made Ady Muliawan.



(Baca: Habib Rizieq Ditahan dan 6 Pengawalnya Tewas, Ratusan Massa Geruduk Polres Tasikmalaya)

Menurut Pande Made Ady Muliawan, atas perbuatannya terduga pelaku terancam 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 178 B Undang-undang Nomer 6 tahun 2020 tentang pilkada.

“Y mengaku melakukan dua kali pencoblosan karena mendapatkan dua lembar surat pemberitahuan pemilihan yakni dari TPS 08 dan TPS 09. Berbekal dua form C-6 Y tanpa halangan melakukan pencoblosan. Pertama kali Y mendatangi TPS 09 usai melakukan pemilihan dia sempat pulang ke rumahnya dan sempat mencuci tangan dan beraktifitas lainnya sebelum mendatangi TPS 08 untuk melakukan pencoblosan lagi,” kata dia.

(Bisa diklik: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)

Aksi ini terbongkar setelah pemilik surat pemberitahuan pemilihan, yang hak pilihnya digunakan terduga pelaku juga mendatangi TPS 08. Saat dicek nama Y di DPT sudah melakukan pencoblosan.

Kasus warga mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di Jembrana ini tergolong unik. Pasalnya di dua TPS tersebut terdapat dua orang dengan nama sama.

Kekurang ketelitian KPPS di TPS 08 dalam menyerahkan surat pemberitahuan pemilihan atau form C-6 mengakibatkan satu orang warga menerima dua surat pemberitahuan. Anehnya lagi keduanya digunakan mencoblos tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saat ini Bawaslu Jembrana sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga saksi yakni Ketua KPPS 08 dan Ketua KPPS 09 serta warga yang hak pilihnya digunakan oleh Y terduga pelaku,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content