DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR

Kamis, 26 November 2020 - 18:15 WIB
Legislator DPRD Parepare Yasser Latief. Foto: Istimewa
PAREPARE - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dilakukan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parepare , konsultasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (26/11/2020).

Rombongan Bapemperda DPRD yang dipimpin Yasser Latief, diterima oleh Kasubag Tata Usaha Ditjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Fadly. Juga hadir Kasi Wilayah III Produk Hukum Daerah Kemendagri.





Yasser mengatakan, konsultasi yang dilakukan sebagai tahapan menyusun perda RTRW. Konsultasi, kata dia, juga sebagai upaya untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.

Kelebihan perda RTRW, kata legislator NasDem tersebut, dapat mendorong kemudahan investasi di Parepare. “Sangat strategis untuk mendorong kemudahan investasi. Juga merupakan perintah dari UU Cipta Kerja,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare tersebut.

Turut dalam rombongan konsultasi ranperda yang merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu tersebut, diantaranya anggota DPRD Parepare Muliyadi, Muhammad Yusuf Lapanna, Satriya, dan Apriyani Djamaluddin.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content