75.762 Warga Jakarta Langgar PSBB Transisi, Denda Capai Rp599 Juta
Senin, 14 Desember 2020 - 13:58 WIB
Pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu di tempat umum. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 75.762 warga di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua bulan belakangan ini. Total denda yang terkumpul dari sejumlah sanksi pelanggaran mencapai Rp599 juta.
Hal itu terlihat dari data yang diunggah akun twitter @SatpolPP_DKI resmi milik Satpol DKI, Senin (14/12/2020) siang. (Baca juga: Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq )
"Rekapitulasi Data Pengawasan dan Penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Periode 12 Oktober s.d 13 Desember 2020 (PSBB Transisi II). (AG)," tulis akun @SatpolaPP_DKI seperti yang dikutip, Senin (14/12/2020).
Dalam tulisan itu, Satpol PP DKI melampirkan data pelanggaran PSBB yang dicapai sejak 12 Oktober hingga 13 Desember. (Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di DKI Selama Juni-Desember 2020 Capai Rp5,3 Miliar )
Hal itu terlihat dari data yang diunggah akun twitter @SatpolPP_DKI resmi milik Satpol DKI, Senin (14/12/2020) siang. (Baca juga: Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq )
"Rekapitulasi Data Pengawasan dan Penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Periode 12 Oktober s.d 13 Desember 2020 (PSBB Transisi II). (AG)," tulis akun @SatpolaPP_DKI seperti yang dikutip, Senin (14/12/2020).
Dalam tulisan itu, Satpol PP DKI melampirkan data pelanggaran PSBB yang dicapai sejak 12 Oktober hingga 13 Desember. (Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di DKI Selama Juni-Desember 2020 Capai Rp5,3 Miliar )
Lihat Juga :