Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak
Minggu, 13 Desember 2020 - 14:33 WIB
Pendeta Hanny Layantara (topi merah) saat dipindah ke Rutan Medaeng. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Ketua Tim Pengacara terdakwa Hanny Layantara , Adi Warmansyah berencana mengajukan kasasi atas vonis 11 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).
Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
(Baca Juga: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara)
"Kami bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa. Kemudian adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut. Permohonan kasasi sudah kami layangkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Adi Warman.
Sementara itu, juru bicara (jubir) keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan bahwa, pengajuan kasasi adalah hak terdakwa. "Sah - sah saja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi), ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa," ujarnya.
Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
(Baca Juga: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara)
"Kami bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa. Kemudian adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut. Permohonan kasasi sudah kami layangkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Adi Warman.
Sementara itu, juru bicara (jubir) keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan bahwa, pengajuan kasasi adalah hak terdakwa. "Sah - sah saja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi), ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa," ujarnya.
Lihat Juga :