Menkes Setujui PSBB Dilaksanakan di Palembang dan Prabumulih

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:40 WIB
Foto/Dok SINDOnews
PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua kota itu adalah Palembang dan Prabumulih.

Persetujuan Menkes tersebut tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/Menkes/307/2020 untuk Kota Palembang dan HK.01.07/Menkes/307/2020 untuk Kota Prabumulih.

Kabag Humas Setda Prov Sumsel Septriandi Setia Permana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, rencananya Gubernur Sumsel dan Gugus Tugas segera membahas penerapan PSBB, Rabu (13/5/2020) siang

"Benar, sudah ada SK (PSBB Palembang dan Prabumulih). Rencananya sekitar pukul 14.00 WIB disampaikan gubernur, setelah dilakukan rapat bersama," ujar Septriandi, Rabu (13/5/2020) pagi.



Sebalum menyampaikan pemberlakuan PSBB, Gubernur Herman Deru diketahui akan menggelar rapat bersama seluruh Gugus Tugas COVID-19, Wali Kota Palembang Harnojoyo, dan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengaku sudah menerima SK persetujuan PSBB. Namun akan baru dibahas kapan akan berlaku kebijakan tersebut.

"Iya benar, besok kita bahas draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dulu, wali kota bersama Gugus Tugas COVID-19 Palembang. Setelah itu, baru dibawa ke gubernur untuk dievaluasi," terang Dewa.
(zil)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content