Dewan Setujui KUA-PPAS 2021 Kabupaten Takalar
Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:28 WIB
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menyetujui kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 yang diajukan Pemkab Takalar .
Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di ruang sidang lantai II kantor DPRD Takalar , Kamis (10/12/2020).
Ketua DPRD Takalar , Darwis Sijaya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tahap awal dari fondasi pembangunan Kabupaten Takalar, di mana pemerintah daerah telah menuangkan pokok-pokok kebijakan dalam bentuk program kerja yang dinamakan KUA-PPAS TA 2021.
"Penetapan KUA-PPAS TA 2021 ini pada hakikatnya rencana pembangunan tahunan Kabupaten Takalar yang memuat kebijakan dan belanja umum yang bersifat prioritas. Olehnya itu, pemberian persetujuan yang dilakukan pada rapat paripurna ini saya harap anggota DPRD memberikan perhatian khusus," kata Darwis.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa, persetujuan ini merupakan cerminan kemitraan yang baik, bahwa satu lagi kinerja DPRD diperlihatkan dan ditunjukkan sebagai amanah undang-undang.
Hasil yang didapatkan ini kata dia merupakan wujud kerja keras anggota DPRD dan alat kelengkapan dewan di Bamus dan Banggar, yang telah melakukan rapat pembahasan pada tingkat pembahasan di DPRD, bersama jajaran OPD dan APD terkait.
"Ini akan menjadi acuan bagi segenap perangkat daerah karena KUA-PPAS merupakan cikal bakal bahan dan rencana APBD Kabupaten Takalar TA 2021, atau rencana kerja tahunan dan akan mendapatkan pengantar nota keuangan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Takalar ," bebernya.
Dengan persetujuan bersama antara jajaran eksekutif dan lembaga legislatif ini menurutnya, menunjukkan contoh kemitraan yang baik dalam menjalankan fungsi dan kewenangan jajaran pemerintah daerah.
Penandatanganan persetujuan disaksikan oleh wakil ketua dan anggota DPRD , Sekretaris Daerah Arsyad, para asisten setda, staf ahli Bupati Takalar, para pimpinan OPD serta para kabag, setda Takalar.
Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di ruang sidang lantai II kantor DPRD Takalar , Kamis (10/12/2020).
Ketua DPRD Takalar , Darwis Sijaya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tahap awal dari fondasi pembangunan Kabupaten Takalar, di mana pemerintah daerah telah menuangkan pokok-pokok kebijakan dalam bentuk program kerja yang dinamakan KUA-PPAS TA 2021.
"Penetapan KUA-PPAS TA 2021 ini pada hakikatnya rencana pembangunan tahunan Kabupaten Takalar yang memuat kebijakan dan belanja umum yang bersifat prioritas. Olehnya itu, pemberian persetujuan yang dilakukan pada rapat paripurna ini saya harap anggota DPRD memberikan perhatian khusus," kata Darwis.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa, persetujuan ini merupakan cerminan kemitraan yang baik, bahwa satu lagi kinerja DPRD diperlihatkan dan ditunjukkan sebagai amanah undang-undang.
Hasil yang didapatkan ini kata dia merupakan wujud kerja keras anggota DPRD dan alat kelengkapan dewan di Bamus dan Banggar, yang telah melakukan rapat pembahasan pada tingkat pembahasan di DPRD, bersama jajaran OPD dan APD terkait.
"Ini akan menjadi acuan bagi segenap perangkat daerah karena KUA-PPAS merupakan cikal bakal bahan dan rencana APBD Kabupaten Takalar TA 2021, atau rencana kerja tahunan dan akan mendapatkan pengantar nota keuangan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Takalar ," bebernya.
Dengan persetujuan bersama antara jajaran eksekutif dan lembaga legislatif ini menurutnya, menunjukkan contoh kemitraan yang baik dalam menjalankan fungsi dan kewenangan jajaran pemerintah daerah.
Penandatanganan persetujuan disaksikan oleh wakil ketua dan anggota DPRD , Sekretaris Daerah Arsyad, para asisten setda, staf ahli Bupati Takalar, para pimpinan OPD serta para kabag, setda Takalar.
(luq)
tulis komentar anda