26 Kejaksaan Tinggi Proses 94 Pelanggaran Pilkada di Daerah

Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:23 WIB
Jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga, Kamis sore 10 Desember 2020 telah memproses 94 perkara pelanggaran pilkada dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. Foto Dok SINDOnews
JAKARTA - Jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga, Kamis sore 10 Desember 2020 telah memproses 94 perkara pelanggaran pilkada dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komit untuk mengawal dan menyukseskan momentum tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada diurutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada.



"Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (11/12/2020).

(Baca: Tragis! Anak Tega Habisi Ibu dan Lukai Ayah Kandungnya Sendiri yang Sudah Lanjut Usia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!