Sedang Menimbang Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:00 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
PRINGSEWU - Pasangan suami istri berinisial Al dan Lm ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu saat sedang menimbang sabu yang hendak dijual.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu siap edar, 4 butir pil ekstasi warna merah dan 1 timbangan digital.
Suami istri itu ditangkap di rumahnya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka menjual sabu sejak bulan september 2020 untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Sasaran mereka hanya orang yang sudah dikenal. Karena itu keduanya selalu meracik sabu kedalam bungkus klip sesuai pesanan pembelinya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu siap edar, 4 butir pil ekstasi warna merah dan 1 timbangan digital.
Suami istri itu ditangkap di rumahnya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka menjual sabu sejak bulan september 2020 untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Sasaran mereka hanya orang yang sudah dikenal. Karena itu keduanya selalu meracik sabu kedalam bungkus klip sesuai pesanan pembelinya.
Lihat Juga :