Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Kelas III Disubsidi Rp7.000

Rabu, 09 Desember 2020 - 22:11 WIB
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Makassar, Florinsye Tamonob (dua kanan), dalam media gathering yang diselenggarakan, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Tahun depan, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk kepesertaan kelas III jalur mandiri, yang dianggap kategori penduduk mampu atau peserta pekerja bukan penerimah upah (PBPU).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Makassar, Florinsye Tamonob, dalam media gathering, Selasa (8/12/2020) kemarin.



Dia menjelaskan, pemberian subsidi itu merujuk pada Peraturan Presiden (Pepres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, tarif pembayaran iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 untuk kelas III mandiri. Dari besaran itu, pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.000 dari ketentuan Rp42.000, maka pada 2021 dari ketentuan 42.000 maka peserta hanya membayar Rp35.000 atau ada subsidi sebesar Rp7.000.

“Selama ini memang bayarnya mandiri Rp42.000 tapi disubsidi jadi hanya bayar Rp25.000. Nah, dengan adanya Pepres baru maka peserta kelas III mandiri bayarnya seharusnya Rp42.000 nanti hanya bayar Rp35.000 saja karena ada subsidi iuran dari pemerintah,” terangnya.



Meski ada kenaikan pembayaran peserta kelas III mandiri, dia memastikan tahun depan, untuk kelas I dan II mandiri merujuk pada Pepres terdapat penurunan iuran dari sebelumnya, kelas I membayar Rp160.000 menjadi Rp150.000. Demikian pula pada kelas II dari sebelumnya Rp110.000 menjadi Rp100.000.

Florinsye Tamonob memaparkan, terkait perubahan tarif tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat tidak saja secara konvensional tapi juga secara digital agar mereka bisa mengerti perubahan yang terjadi.

Empat layanan tidak tatap muka tersebut salah satunya ialah mobile JKN yang dapat diakses oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan kelas II.Mobile JKN ini diarahkan bagi calon peserta yang akan mendaftar mandiri ke kelas I dan II.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More