Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:17 WIB
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengharuskan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR.



"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Menaker dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (15/5/2020). (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)

Dia melanjutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!