Dini Hari Tadi, Oknum Kepala Desa Diamankan Saat Bagikan Uang 'Serangan Fajar'
Rabu, 09 Desember 2020 - 07:51 WIB
INDRAMAYU - Seorang kepala desa dan ketua RT di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diamankan warga saat membagikan uang kepada warganya. Uang tersebur dibagikan beberapa jam menjelang proses pemungutan suara Pilkada 2020.
Diduga, uang yang diberikan kepada warga Desa Lanjan, Kecamatan Lohbener, Indramayu ini merupakan politik uang atau istilah di masyarakat serangan fajar. Warga mendapati sisa uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 11 lembar yang belum sempat dibagikan.
Pengakuan ketua RT tersebut, aksi serangan fajar jelang pilkada ini atas perintah kepala desa. Dia mengaku sudah membagikan uang pecahan tersebut sebanyak 200 lembar.
(Baca juga: Usir COVID-19 Dari Cimahi, Kompleks Kantor Pemerintahan Diruwat )
Di hadapan warga dan perwakilan masyarakat, oknum tersebut mengaku jika uang yang dibagikan tersebut sebagai uang jajan menjelang pilkada.
Tak puas dengan pengakuan tersebut, warga kemudian melaporkan kasus money politic kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu. Bawaslu masih memproses laporan dari masyarakat tersebut dengan meminta keterangan saksi dan barang bukti uang Rp380 ribu dan rekaman video.
Diduga, uang yang diberikan kepada warga Desa Lanjan, Kecamatan Lohbener, Indramayu ini merupakan politik uang atau istilah di masyarakat serangan fajar. Warga mendapati sisa uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 11 lembar yang belum sempat dibagikan.
Pengakuan ketua RT tersebut, aksi serangan fajar jelang pilkada ini atas perintah kepala desa. Dia mengaku sudah membagikan uang pecahan tersebut sebanyak 200 lembar.
(Baca juga: Usir COVID-19 Dari Cimahi, Kompleks Kantor Pemerintahan Diruwat )
Di hadapan warga dan perwakilan masyarakat, oknum tersebut mengaku jika uang yang dibagikan tersebut sebagai uang jajan menjelang pilkada.
Tak puas dengan pengakuan tersebut, warga kemudian melaporkan kasus money politic kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu. Bawaslu masih memproses laporan dari masyarakat tersebut dengan meminta keterangan saksi dan barang bukti uang Rp380 ribu dan rekaman video.
(msd)
tulis komentar anda