Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:31 WIB
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. Foto: SINDOMedia/Edy Siswanto
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin (07/12/2020) malam, atas adanya sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yeluwo dan Yacob Waremba di Bawaslu Boven Digoel. (Baca Juga: KPU: Pilkada Boven Digoel Ditunda sampai Ada Keputusan Hukum Tetap)



Penundaan Pilkada Boven Digoel ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prof/XII/2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Provinsi Papua, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Krispus Kambuaya.

“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Perhitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. (Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!