Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
Selasa, 08 Desember 2020 - 12:50 WIB
Kepala Imigrasi Makassar Agus Winarto menyampaikan bahwa, Timpora ini merupakan sarana pertukaran informasi terkait keberadaan dan kegiatan WNA termasuk pengungsi.
"Khususnya menjelang Pilkada Kota Makassar kita harap agar tidak ada WNA/Pengungsi yang melakukan perbuatan melanggar hukum maupun terdapat media atau LSM asing yang meliput atau memantau Pilkada tetapi tidak memenuhi perizinan yang sudah ditentukan," katanya berdasarkan keterangan tertulis.
Dirinya mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, maka Timpora ini tanggal 9 Desember akan melakukan operasi pencegahan agar tidak ada WNA yang memanfaatkan momen Pilkada ini.
"Dengan memantau TPS-TPS yang berdekatan dengan rumah singgah (Community House) yang banyak pengungsinya seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate," jelasnya.
Terkait dengan keberadaan pengungsi di Kota Makassar, lanjut Dodi saat ini jumlahnya ada sebanyak 1.667 orang dan sesuai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, keberadaan mereka menjadi tanggung jawab Satgas Penanganan Pengungsi yang dipimpin oleh unsur pemerintah daerah kota maupun provinsi.
"Khususnya menjelang Pilkada Kota Makassar kita harap agar tidak ada WNA/Pengungsi yang melakukan perbuatan melanggar hukum maupun terdapat media atau LSM asing yang meliput atau memantau Pilkada tetapi tidak memenuhi perizinan yang sudah ditentukan," katanya berdasarkan keterangan tertulis.
Dirinya mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, maka Timpora ini tanggal 9 Desember akan melakukan operasi pencegahan agar tidak ada WNA yang memanfaatkan momen Pilkada ini.
"Dengan memantau TPS-TPS yang berdekatan dengan rumah singgah (Community House) yang banyak pengungsinya seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate," jelasnya.
Terkait dengan keberadaan pengungsi di Kota Makassar, lanjut Dodi saat ini jumlahnya ada sebanyak 1.667 orang dan sesuai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, keberadaan mereka menjadi tanggung jawab Satgas Penanganan Pengungsi yang dipimpin oleh unsur pemerintah daerah kota maupun provinsi.
Lihat Juga :