Polda Metro Gelar Perkara Guna Tentukan Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:25 WIB
Kasus kerumunan massa Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Habib Rizieq mangkir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengimbau Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. (Baca juga; 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!