Polda Metro Gelar Perkara Guna Tentukan Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab , Selasa (8/12/2020) ini.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. (Baca juga; 6 Laskar FPI Ditembak, Tagar #SayaPercayaFPI Menggema )
"Dari kepolisian akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/12/2020).
Untuk pemeriksaan saksi, penyidik memanggil terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan. Termasuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. (Baca juga; 6 Laskar FPI Ditembak, Tagar #SayaPercayaFPI Menggema )
"Dari kepolisian akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/12/2020).
Untuk pemeriksaan saksi, penyidik memanggil terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan. Termasuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Lihat Juga :