Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:23 WIB
"Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kegentingan memaksa tersebut di atas, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perpu 1 Tahun 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Sri Mulyani.

Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi covid-19.

Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!