Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:23 WIB
Ruang Rapat Paripuran DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5/2020).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam pidatonya mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak, pemerintah berkeyakinan bahwa penerbitan produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah penerbitan Perppu. Semua itu berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang".





Pertimbangan pemerintah tersebut juga didasarkan pada terpenuhinya parameter kegentingan memaksa sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, kekosongan hukum atau Undang-Undang yang saat ini ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang terkait dengan kegentingan memaksa tersebut di atas, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perpu 1 Tahun 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Sri Mulyani.

Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi covid-19.

Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content