Tiga Tahun Tak Perbarui Data Warga, KPK Sentil Tiga Pemda di Jawa Barat
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta tiga pemerintah daerah di Jawa Barat segera menuntaskan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu disampaikan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana wabah virus Corona (COVID-19) melalui video telekonferensi hari Selasa (12/5/2020) hari ini.
Tiga daerah yang disentil KPK adalah Kota Bekasi , Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. " KPK mengingatkan ketiga pemda di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Menurut KPK , tiga pemda belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu. Karena itu, ketiga pemda diminta menuntaskan pemutakhiran data sekaligus memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
(Baca: Pemprov Jawa Barat Siap Buka Data Penerima Bansos Corona)
KPK mengatakan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat meminta kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“Bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS”, kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, data dalam DTKS diperbarui terakhir pada 2017. Tahun itu proses pendataan warga miskin tidak melalui Pemkot Bekasi, melainkan langsung dilaksanakan Kementerian Sosial. Namun seiring datangnya wabah Corona, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS, serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan tanggal 31 Maret 2020.
Berdasarkan data DTKS per Januari 2020, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sementara untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.
(Baca: DTKS Dianggap Tak Akurat, Pemerintah Diminta Mutakhirkan Data Penerima Bansos)
Tiga daerah yang disentil KPK adalah Kota Bekasi , Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. " KPK mengingatkan ketiga pemda di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Menurut KPK , tiga pemda belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu. Karena itu, ketiga pemda diminta menuntaskan pemutakhiran data sekaligus memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
(Baca: Pemprov Jawa Barat Siap Buka Data Penerima Bansos Corona)
KPK mengatakan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat meminta kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“Bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS”, kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, data dalam DTKS diperbarui terakhir pada 2017. Tahun itu proses pendataan warga miskin tidak melalui Pemkot Bekasi, melainkan langsung dilaksanakan Kementerian Sosial. Namun seiring datangnya wabah Corona, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS, serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan tanggal 31 Maret 2020.
Berdasarkan data DTKS per Januari 2020, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sementara untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.
(Baca: DTKS Dianggap Tak Akurat, Pemerintah Diminta Mutakhirkan Data Penerima Bansos)
tulis komentar anda