Polisi Ciduk Penyebar Video Hoaks Pembegalan di Kelapa Gading

Senin, 13 April 2020 - 08:49 WIB
Pada saat itu JU melintas di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada sekumpulan orang."Tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya, bahwa masyarakat harus berhati-hati karena banyak begal," tutur Budhi.

Tersangka menyampaikan sendiri narasinya tanpa melakukan kroscek."Kemudian tersangka langsung men-share video dengan narasi yang dibuat sendiri itu, ke media sosial dan pada akhirnya menjadi viral," ucapnya.

Dari perbuatan penyebaran berita bohong yang di lakukan oleh JU. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 yang merupakan perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(whb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!