Sepanjang 2020, Polresta Barelang Tangkap 170 Tersangka Narkoba
Senin, 07 Desember 2020 - 14:40 WIB
BATAM - Sepanjang tahun 2020 hingga awal Desember ini, Polresta Barelang berhasil menangkap 170 orang terkait narkoba . Dari 170 orang tersebut berhasil didapatkan barang bukti yakni sabu sebanyak 125.378,49 gram atau 125,38 kg, pil ekstasi sebanyak 40.099 butir dan daun ganja sebanyak 317,63 gram atau 0,31 kg.
"Dari barang bukti dan para tersangka ini, berasal dari 109 LP," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol John Heri Rakuta Sitepu, Senin (7/12/20).
Dia menjelaskan, dari 170 orang ini sebanyak 160 orang pria dan 10 wanita. Dari ke 160 pria ini 3 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). "Tersangka-tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran gelap narkoba," bebernya.
Dia juga menjelaskan, bahkan diantaranya terlibat langsung dengan sindikat peredaran gelap di provinsi lain seperti Jatim, Sumut, Aceh dan lainnya dan jaringan di Malaysia. Untuk barang bukti narkoba yang diamankan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan. "Untuk proses pemusnahan ini dilakukan 14 hari terhitung sejak di lakukan penangkapan," jelasnya. (Baca: Kapolres Tasikmalaya Pegangi Anggota yang Takut Disuntik).
Dimana setiap barang bukti yang dimusnahkan, tentunya telah mendapat surat penetapan dari Pengadilan. Pada tiap pemusnahan juga dihadiri oleh pihak terkait. "Dimusnahkan setelah ada surat dari Pengadilan, juga dihadiri oleh pihak Pengadilan, Kejaksaan, BNN, BPOM, LSM, tersangk beserta kuasa hukum dan awak media tiap pemusnahannya," pungkasnya.
"Dari barang bukti dan para tersangka ini, berasal dari 109 LP," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol John Heri Rakuta Sitepu, Senin (7/12/20).
Dia menjelaskan, dari 170 orang ini sebanyak 160 orang pria dan 10 wanita. Dari ke 160 pria ini 3 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). "Tersangka-tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran gelap narkoba," bebernya.
Dia juga menjelaskan, bahkan diantaranya terlibat langsung dengan sindikat peredaran gelap di provinsi lain seperti Jatim, Sumut, Aceh dan lainnya dan jaringan di Malaysia. Untuk barang bukti narkoba yang diamankan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan. "Untuk proses pemusnahan ini dilakukan 14 hari terhitung sejak di lakukan penangkapan," jelasnya. (Baca: Kapolres Tasikmalaya Pegangi Anggota yang Takut Disuntik).
Dimana setiap barang bukti yang dimusnahkan, tentunya telah mendapat surat penetapan dari Pengadilan. Pada tiap pemusnahan juga dihadiri oleh pihak terkait. "Dimusnahkan setelah ada surat dari Pengadilan, juga dihadiri oleh pihak Pengadilan, Kejaksaan, BNN, BPOM, LSM, tersangk beserta kuasa hukum dan awak media tiap pemusnahannya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda