Bagi Hadiah Mobil di Hari Tenang Pilkada, Bupati Blitar Dilaporkan Bawaslu

Senin, 07 Desember 2020 - 08:00 WIB
Tampak petugas Bawaslu Kabupaten Blitar yang membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) di hari tenang pilkada. Foto/ist
BLITAR - Penyerahan hadiah mobil oleh Bupati Blitar dengan mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa pemenang lomba desa di Kantor Pemkab Blitar, dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyerahan hadiah yang akan dilakukan Senin besok (7/12) dinilai melanggar masa tenang pilkada yang dimulai hari ini (6/12).



"Ada yang lapor soal itu ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin kepada Sindonews.com Minggu (6/12/2020). Undangan kepada seluruh camat yang sekaligus mengajak kepala desa penerima hadiah dibuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.

Undangan dibuat pada 1 Desember 2020 dan dibagikan kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Mengingat saat ini masa tenang, dan Bupati Blitar Rijanto selaku pihak yang menyerahkan hadiah sebagai kontestan pilkada, kata Hakam pihaknya langsung mengambil langkah pencegahan. Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Intinya meminta acara penyerahan hadiah ditunda.

(Baca juga: Dugaan Politik Uang, Massa Gerebek Kampanye Gelap di Masjid )

Sebab kegiatan yang menghadirkan 22 camat dengan masing masing satu kepala desa per kecamatan, berpotensi diselewengkan menjadi ajang kampanye pemenangan. "Kita membuat himbauan agar pelaksanaan penyerahan hadiah ditunda," kata Hakam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!