Tim Pemburu dan Pengurai Kerumunan Coblosan Pilkada Solo Siap Bergerak

Minggu, 06 Desember 2020 - 12:30 WIB
Masing-masing tim pengurai kerumunan, dipimpin perwira polisi yang diambil dari masing-masing Polsek. Tim juga bisa dipanggil anggota yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) apabila terjadi kerumunan. "Sehingga personel yang bertugas di TPS tetap fokus pada tugasnya," lanjut Ade Safri.

Selain menjaga TPS, personel yang ditempatkan diharapkan memberikan himbauan jika ada kerumunan untuk bubar. Namun jika tidak mau bubar, maka bisa memanggil tim pengurai kerumunan untuk datang. Kapolres menegaskan, apabila ada yang melawan imbauan dan perintah petugas untuk membubarkan diri, maka akan dilaksanakan penegakkan hukum, yakni merujuk Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Pihaknya ingin satu visi untuk dalam mewujudkan Pilkada Solo sebagai role model pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Sekaligus untuk mewujudkan Pilwalkot Solo yang aman, damai, sejuk dan sehat.

Ditegaskannya, tidak boleh ada kerumunan saat pandemi seperti sekarang. Sebab kerumunan massa sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19. Kapolres juga mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan atau menjaga jarak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!