71 Hari Bertugas Pjs Bupati, Ini Pesan Bijak Iqbal di Akhir Masa Jabatannya

Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:46 WIB
Pjs Bupati Luwu Utara Muhammad Iqbal Suhaeb. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Pjs Bupati Luwu Utara Muhammad Iqbal Suhaeb, resmi menanggalkan jabatannya sebagai Pjs pada, Sabtu, (05/12/2020) hari ini.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.73 – 3016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Luwu Utara , Iqbal Suhaeb resmi melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati Luwu Utara mulai 26 September 2020 selama Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada Serentak 2020 .



Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan atau Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2020, ditegaskan bahwa masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Baca Juga: Pemkab Lutra Terima Penghargaan dari Kemenko Perekonomian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!