Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim, Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilgub Sumbar

Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:04 WIB
Penetapan tersangka terhadap Mulyadi, tidak mempengaruhi keikutsertaannya di Pilgub Sumatera Barat. Foto/Ist.
PADANG - Mulyadi calon gubernur Sumatera Barat, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, KPU Sumatera Barat, menilai selagi dia menjadi tersangka maka itu tidak akan mempengaruhi keikutsertaan pada Pilgub 9 Desember mendatang, kecuali putusannya sudah inkrah dan jenis putusan tersebut.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka Jelang Coblosan, Kuasa Hukum Cagub Sumbar: Konspirasi Menzalimi )



"Kalau statusnya tersangka tidak ada pengaruhnya, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu," ujarnya Komisioner KPU Sumatera Barat, Izwarni, Sabtu (%/12/2020).

Kecuali kata Izwarni, jika pelanggaran yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah, atau benar-benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumatera Barat . Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!