Penembakan Mobil Mewah Bos Pabrik Tekstil, Korban Alami Trauma

Jum'at, 04 Desember 2020 - 23:04 WIB
Sementara, untuk tersangka telah dilakukan pemeriksaan narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka sendiri dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. Juga pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (Baca: Pasutri Diserang Pekerja Kebun, Suami Tewas, Istri Luka Diperut).



Polisi masih melakukan pendalaman terkait motivasi keberadaan tersangka yang membawa senjata sejak awal. “Nanti lebih lengkap akan kami sampaikan kembali,” tegasnya.

Selain menyita senjata api genggam merk Carl Walther kaliber 22, tiga buah magazine, 63 butir peluru terkait aksi penembakan. Polisi juga menyita beberapa senjata yang ditemukan di rumah pelaku saat digeledah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!