Pengacara Ferdian Cs Ancam ke Komnas HAM Jika Penangguhan Tak Dikabulkan
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:03 WIB
Kondisi Ferdian Paleka setelah ditahan. Foto/dok.SINDOnews
BANDUNG -
Kasus perundungan terhadap Youtuber, Ferdiansyah Alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinnar alias TB (20), terus bergulir. Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian Cs berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika permohonan penangguhan penahanan ketiga kliennya tak dikabulkan Polrestabes Bandung .
"Kalau upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami minta bantuan Komnas HAM. Tapi kalau dikabulkan untuk apa kami perpanjangan masalah lagi. Kami persilakan proses hukum tapi penahanannya tidak di kepolisian," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (12/5/2020).
(Baca: Di-bully di Sel Tahanan, Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Disuruh Push Up)
Permohonan penangguhan penahanan youtuber yang membuat video prank bingkisan berisi sampah itu telah diajukan pada Senin (11/5/2020). Pertimbangannya adalah keselamatan tiga tersangka, terlebih setelah mereka dirundung pada di tahanan.
Kasus perundungan terhadap Youtuber, Ferdiansyah Alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinnar alias TB (20), terus bergulir. Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian Cs berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika permohonan penangguhan penahanan ketiga kliennya tak dikabulkan Polrestabes Bandung .
"Kalau upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami minta bantuan Komnas HAM. Tapi kalau dikabulkan untuk apa kami perpanjangan masalah lagi. Kami persilakan proses hukum tapi penahanannya tidak di kepolisian," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (12/5/2020).
(Baca: Di-bully di Sel Tahanan, Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Disuruh Push Up)
Permohonan penangguhan penahanan youtuber yang membuat video prank bingkisan berisi sampah itu telah diajukan pada Senin (11/5/2020). Pertimbangannya adalah keselamatan tiga tersangka, terlebih setelah mereka dirundung pada di tahanan.