Pengacara Ferdian Cs Ancam ke Komnas HAM Jika Penangguhan Tak Dikabulkan
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:03 WIB
BANDUNG -
Kasus perundungan terhadap Youtuber, Ferdiansyah Alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinnar alias TB (20), terus bergulir. Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian Cs berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika permohonan penangguhan penahanan ketiga kliennya tak dikabulkan Polrestabes Bandung .
"Kalau upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami minta bantuan Komnas HAM. Tapi kalau dikabulkan untuk apa kami perpanjangan masalah lagi. Kami persilakan proses hukum tapi penahanannya tidak di kepolisian," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (12/5/2020).
(Baca: Di-bully di Sel Tahanan, Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Disuruh Push Up)
Permohonan penangguhan penahanan youtuber yang membuat video prank bingkisan berisi sampah itu telah diajukan pada Senin (11/5/2020). Pertimbangannya adalah keselamatan tiga tersangka, terlebih setelah mereka dirundung pada di tahanan.
"Pertimbangannya karena di kantor polisi juga kan tidak aman buat tersangka. Lebih baik di bawah perlindungan orang tua karena mereka juga belun menikah jadi alangkah baiknya diurus oleh keluarga," ujar dia.
(Baca: Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Minta Maaf kepada Korban dan Warga Bandung)
Rohman hadir bersama orang tua para tersangka di Mapolrestabes Bandung pada Senin 11 Mei 2020 sore. Selain khawatir akan keselamatan Ferdian Cs, penangguhan penahanan juga dilatarbelakangi oleh aksi perundungan yang dialami ketiga tersangka tersebut di dalam Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangguhan penahanan hak tersangka. Apalagi dalam situasi wabah COVID seperti daat ini. Mudah-mudahan segera bisa ditangguhkan penahanannya," kata Rohman.
(Baca: Cuma Bisa Tertunduk, Penampilan Perdana Ferdian Cs Berbalut Baju Tahanan)
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Cs berurusan dengan polisi setelah membuat video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah kepada empat waria dan anak-anak di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Video tersebut viral di Youtube dan semua platform media sosial. Ratusan ribu netizen menghujat video tersebut yang dianggap menghina dan tak berperasaan di tengah wabah Corona saat ini. Empat waria yang menjadi korban pun melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 menjelang tengah malam.
Pada Senin 4 Mei 2020, tersangka TB menyerahkan diri. Sedangkan Ferdian dan Aidil kabur dan ditetapkan sebagai buron. Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir setelah petugas Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus keduanya di Balaraja, Tol Jakarta-Merak pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
Kasus perundungan terhadap Youtuber, Ferdiansyah Alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinnar alias TB (20), terus bergulir. Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian Cs berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika permohonan penangguhan penahanan ketiga kliennya tak dikabulkan Polrestabes Bandung .
"Kalau upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami minta bantuan Komnas HAM. Tapi kalau dikabulkan untuk apa kami perpanjangan masalah lagi. Kami persilakan proses hukum tapi penahanannya tidak di kepolisian," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (12/5/2020).
(Baca: Di-bully di Sel Tahanan, Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Disuruh Push Up)
Permohonan penangguhan penahanan youtuber yang membuat video prank bingkisan berisi sampah itu telah diajukan pada Senin (11/5/2020). Pertimbangannya adalah keselamatan tiga tersangka, terlebih setelah mereka dirundung pada di tahanan.
"Pertimbangannya karena di kantor polisi juga kan tidak aman buat tersangka. Lebih baik di bawah perlindungan orang tua karena mereka juga belun menikah jadi alangkah baiknya diurus oleh keluarga," ujar dia.
(Baca: Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Minta Maaf kepada Korban dan Warga Bandung)
Rohman hadir bersama orang tua para tersangka di Mapolrestabes Bandung pada Senin 11 Mei 2020 sore. Selain khawatir akan keselamatan Ferdian Cs, penangguhan penahanan juga dilatarbelakangi oleh aksi perundungan yang dialami ketiga tersangka tersebut di dalam Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangguhan penahanan hak tersangka. Apalagi dalam situasi wabah COVID seperti daat ini. Mudah-mudahan segera bisa ditangguhkan penahanannya," kata Rohman.
(Baca: Cuma Bisa Tertunduk, Penampilan Perdana Ferdian Cs Berbalut Baju Tahanan)
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Cs berurusan dengan polisi setelah membuat video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah kepada empat waria dan anak-anak di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Video tersebut viral di Youtube dan semua platform media sosial. Ratusan ribu netizen menghujat video tersebut yang dianggap menghina dan tak berperasaan di tengah wabah Corona saat ini. Empat waria yang menjadi korban pun melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Mei 2020 menjelang tengah malam.
Pada Senin 4 Mei 2020, tersangka TB menyerahkan diri. Sedangkan Ferdian dan Aidil kabur dan ditetapkan sebagai buron. Namun pelarian Ferdian dan Aidil berakhir setelah petugas Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus keduanya di Balaraja, Tol Jakarta-Merak pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Lihat Juga: Aipda Ambarita dan Ipda Ibas Jadi Guest Teacher Sosialisasi Pencegahan Bullying di SDN Gunung 05
(muh)
tulis komentar anda