Ini Modus Begal Motor di Pali Saat Diamankan Polisi, Percaya?
Selasa, 12 Mei 2020 - 14:10 WIB
PALI - Ismail (22), warga Talang Ubi, Kabupaten PALI di Sumsel diringkus Tim Elang dari Polsek Talang Ubi. Ismail ditangkap setelah dicari selama dua pekan karena merampas atau membegal sepeda motor perempuan yang hendak menuju kolam pemandian umum.
Dalam aksinya, Ismail seorang diri dengan bersenjata kayu besar dan panjang untuk menghentikan dan menakuti korban. Korban dan sejumlah barang bukti termasuk kayu besar turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, korbannya remaja perempuan yang berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor dan hendak menuju kolam pemandian umum.
"Dalam perjalanan itu, tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dengan membawa sebatang kayu panjang dan mengancam korbannya," ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat hitam beserta sebalok kayu panjang saat beraksi telah diamankan pihak kepolisian."Pelaku ini seorang diri. Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Baca juga: 4 Remaja Begal Geng Kicret Bersenjata Celurit Dibekuk Polrestro Depok )
Sementara, tersangka berdalih baru pertama kali dan terpaksa karena membutuhkan untuk makan. Jika berhasil dan lancer, sepeda motor tersebut akan dijual seharg Rp1 juta. “Pengakuannya baru sekali dan terpaksa karena ekonomi. Itu pengakuan pelaku, kita tetap akan lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam aksinya, Ismail seorang diri dengan bersenjata kayu besar dan panjang untuk menghentikan dan menakuti korban. Korban dan sejumlah barang bukti termasuk kayu besar turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, korbannya remaja perempuan yang berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor dan hendak menuju kolam pemandian umum.
"Dalam perjalanan itu, tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dengan membawa sebatang kayu panjang dan mengancam korbannya," ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat hitam beserta sebalok kayu panjang saat beraksi telah diamankan pihak kepolisian."Pelaku ini seorang diri. Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Baca juga: 4 Remaja Begal Geng Kicret Bersenjata Celurit Dibekuk Polrestro Depok )
Sementara, tersangka berdalih baru pertama kali dan terpaksa karena membutuhkan untuk makan. Jika berhasil dan lancer, sepeda motor tersebut akan dijual seharg Rp1 juta. “Pengakuannya baru sekali dan terpaksa karena ekonomi. Itu pengakuan pelaku, kita tetap akan lakukan pemeriksaan,” katanya.
(mpw)
tulis komentar anda