Cicilan Sebidang Tanah di Tangsel Berujung Gugatan di Pengadilan

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:29 WIB
"Lalu oleh petugas KPR disarankan menghadap langsung meminta keringanan. Lalu disepakati untuk membayar cicilan sebesar Rp58 juta, sesuai permintaan penyedia KPR," sambungnya.

Namun tak beberapa lama setelah kesepakatan itu, penyedia KPR mengeluarkan surat jika permohonan meminta keringanan cicilan belum disetujui. Disusul kemudian, pengembang sebagai pemilik lahan mengeluarkan surat pemberitahuan jika cicilan telah dilunasi dengan sistem pembelian Buy Back Guarantee (BBG).

"Ada perlakuan tidak adil, dan patut diduga tidak sesuai SOP atau ketentuan yang ada. Karena sebelumnya tidak meminta persetujuan dan atau menghadirkan secara resmi klien kami sebagai nasabah sah dalam hal pengambilan keputusan terhadap proses BBG itu," kata Bonifansius.

Menurut dia, pemilik lahan ataupun penyedia KPR harusnya memertimbangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

"Kondisi tersebut juga merupakan salah satu musibah bencana alam atau Force Majeure yang terjadi di luar kuasa dan tidak dapat dihindarkan oleh siapapun para pihak termasuk dengan klien kami Agus," tegasnya.

Dilanjutkannya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan, bahwa penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!