Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:13 WIB
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," pungkas Yayan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!