Aktivitas Pelaku UMKM Kini Semakin Dimudahkan Melalui Perseroan Perseorangan

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:13 WIB
Aktivitas Pelaku UMKM Kini Semakin Dimudahkan Melalui Perseroan Perseorangan. Foto/Ist
MANADO - Pelaku UMKM terutama di daerah kini mulai merasa lega setelah mendapat kemudahan.

Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan hal ini dalam rangka mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah berusaha memajukan pelaku UMKM melalui perseroan perorangan. Hal itu disampaikan Menkumham Yassona Laoly dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11), saat membuka diskusi interaktif bertajuk arah kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan yang digelar di Manado, Sulawesi Utara (30/11/2020).

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).



(Baca juga: Pekan Ini Masyarakat Manado Bisa Kembali Nonton di Bioskop)

"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi dibawah peringkat 40," katanya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.

(Baca juga: 3 Jam Nonstop, Olly - Steven Raih Rekor MURI Sebagai Testimoni Dukungan Politik Terlama)

Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More