Remas Payudara Siswi SMA, Mahasiswa di Pagaralam Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:07 WIB
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, pulang ke rumah dan mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya, untuk selanjutnya melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak kepolisian.
"Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," tuturnya.
Dolly menambahkan, pelaku saat ini sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di Polres. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Pagar. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.
"Atas pebuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," tuturnya.
Dolly menambahkan, pelaku saat ini sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di Polres. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Pagar. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.
"Atas pebuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :