Hamili Gadis Bau Kencur, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Minahasa Selatan
Sabtu, 28 November 2020 - 21:17 WIB
MINAHASA SELATAN - AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak.
(Baca juga: Bilik Asmara Ayah Bunda Disediakan Pemkab Sleman di Barak Pengungsian Merapi )
Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November 2020.
"Terduga menyetubuhi anak gadis yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, hingga hamil," kata Rio Gumara, Sabtu (28/11/2020).
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara , dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. "Untuk terduga pelaku saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
(Baca juga: Bilik Asmara Ayah Bunda Disediakan Pemkab Sleman di Barak Pengungsian Merapi )
Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November 2020.
"Terduga menyetubuhi anak gadis yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, hingga hamil," kata Rio Gumara, Sabtu (28/11/2020).
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara , dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. "Untuk terduga pelaku saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda