Hamili Gadis Bau Kencur, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Minahasa Selatan

Sabtu, 28 November 2020 - 21:17 WIB
AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
MINAHASA SELATAN - AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak.

(Baca juga: Bilik Asmara Ayah Bunda Disediakan Pemkab Sleman di Barak Pengungsian Merapi )

Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November 2020.

"Terduga menyetubuhi anak gadis yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, hingga hamil," kata Rio Gumara, Sabtu (28/11/2020).

(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )

Tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara , dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. "Untuk terduga pelaku saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content