Hamili Gadis Bau Kencur, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Minahasa Selatan

Sabtu, 28 November 2020 - 21:17 WIB
AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Foto/SINDOnews/Subhan Sabu
MINAHASA SELATAN - AT alias Arfan (33), Warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Minahasa Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak.

(Baca juga: Bilik Asmara Ayah Bunda Disediakan Pemkab Sleman di Barak Pengungsian Merapi )

Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November 2020.

"Terduga menyetubuhi anak gadis yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, hingga hamil," kata Rio Gumara, Sabtu (28/11/2020).

(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )



Tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara , dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. "Untuk terduga pelaku saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More