Sisir Permukiman Padat dan Pasar, Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggaran
Jum'at, 27 November 2020 - 16:10 WIB
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar, menenggakkan disiplin penerapan protokol kejahatan.
Hasilnya, sebanyak 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.
“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020).
Dia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.
“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas dia.
Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.
Namun, lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.
Hasilnya, sebanyak 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.
“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020).
Dia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.
“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas dia.
Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.
Namun, lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.
tulis komentar anda