Siswi SMP Ini Tega Buang Bayinya Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Kamis, 26 November 2020 - 20:49 WIB
Sementara, dalam proses persalinan, pelaku melakukan seorang diri di kamar mandidan kemudian membuang bayi itu tak jauh dari rumahnya di pekarangan kosong di bawah pohon pisang, bayi itu kemudian ditemukan 12 jam kemudian oleh warga.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono pun ikut menjenguk bayi malang itu di Rumah Sakit Umum Daerah setempat. Menurut dia, akibat perbuatannya ibu bayi diancam pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. (Baca Juga: Tragis, 3 Tewas Tabrakan di Mojokerto, 2 Korban Terpental Jatuh ke Parit)

Sedangkan kekasihnya, dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena masih di bawah umur, kedua tersangka tidak ditahan dan proses hukumnya dipercepat,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!