Terjaring Razia Prokes, Ratusan Warga Bandung Tak Bermasker Disanksi Sosial
Kamis, 26 November 2020 - 14:38 WIB
BANDUNG - Ratusan warga Kota Bandung terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial seperti push up dan melakukan olahraga. Warga yang tertangkap tak mengenakan masker tercatat ada di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.
Para pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.
“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Dia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up.
"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial seperti push up dan melakukan olahraga. Warga yang tertangkap tak mengenakan masker tercatat ada di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.
Para pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.
“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Dia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up.
"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.
Ada tujuh pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
tulis komentar anda