DLH Bandung Barat Investigasi Longsor Tambang Batu Kapur di Cipatat
Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
BANDUNG BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan polisi melakukan investigasi soal penyebab longsornya galian tambang di Kampung Balekambang RT 03/10, Desa Cirawa, Kecamatan Cipatat, Minggu (10/5/2020).
"Investigasi kami lakukan untuk memastikan apakah longsor tersebut disebabkan kelalaian atau hanya murni diakibatkan faktor alam," terang Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, setelah longsor yang menyebabkan tiga kendaraan mengalami rusak berat itu, DLH langsung turun ke lapangan dan memberi dukungan kepada kepolisian terkait dengan teknis analisis hukum lingkungan, sedangkan BPBD dari aspek hukum bencana alam. Bila longsor tambang batu kapur akibat kelalaian, sangat mungkin dilakukan penutupan.
Sebaliknya jika hasil investigasi longsor itu murni karena faktor alam, BPBD akan menangani sisa tebing yang sudah longsor agar tidak terjadi longsor susulan.
(Baca: Dentuman Keras Iringi Longsor Galian Tambang, Tiga Kendaraan Tertimbun)
Apung mengungkapkan, lokasi tambang milik Asep Suherman alias H Uce tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor IUP OP 540/kep.06/10.1.060/DPMTSP Tahun 2017. Izin dikeluarkan Pemprov Jawa Barat seperti izin IUP eksplorasi dan IUP eksploitasi. Sementara DLH hanya mengeluarkan dokumen dan izin lingkungan.
Apung mengatakan lokasi tersebut memang untuk penambangan batu kapur. Jika lokasinya masih rawan, kemungkinan akan ditutup sementara, kalau mau dibuka kembali itu bagaimana BPBD dalam menangani sisa longsoran.
"Kami masih menunggu verifikasi lapangan dulu, sambil mempelajari penyebabnya, bersama-sama dari pihak provinsi juga," pungkasnya.
"Investigasi kami lakukan untuk memastikan apakah longsor tersebut disebabkan kelalaian atau hanya murni diakibatkan faktor alam," terang Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, setelah longsor yang menyebabkan tiga kendaraan mengalami rusak berat itu, DLH langsung turun ke lapangan dan memberi dukungan kepada kepolisian terkait dengan teknis analisis hukum lingkungan, sedangkan BPBD dari aspek hukum bencana alam. Bila longsor tambang batu kapur akibat kelalaian, sangat mungkin dilakukan penutupan.
Sebaliknya jika hasil investigasi longsor itu murni karena faktor alam, BPBD akan menangani sisa tebing yang sudah longsor agar tidak terjadi longsor susulan.
(Baca: Dentuman Keras Iringi Longsor Galian Tambang, Tiga Kendaraan Tertimbun)
Apung mengungkapkan, lokasi tambang milik Asep Suherman alias H Uce tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor IUP OP 540/kep.06/10.1.060/DPMTSP Tahun 2017. Izin dikeluarkan Pemprov Jawa Barat seperti izin IUP eksplorasi dan IUP eksploitasi. Sementara DLH hanya mengeluarkan dokumen dan izin lingkungan.
Apung mengatakan lokasi tersebut memang untuk penambangan batu kapur. Jika lokasinya masih rawan, kemungkinan akan ditutup sementara, kalau mau dibuka kembali itu bagaimana BPBD dalam menangani sisa longsoran.
"Kami masih menunggu verifikasi lapangan dulu, sambil mempelajari penyebabnya, bersama-sama dari pihak provinsi juga," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda