Perdana Dalam Sejarah Tangsel, Kasus Politik Uang Pilkada Masuk Meja Hijau

Minggu, 22 November 2020 - 22:15 WIB
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangsel 2020. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).



Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)



Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!