Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK

Senin, 11 Mei 2020 - 14:12 WIB
Para pelanggar PSBB di Surabaya Raya tidak dikenakan sanksi denda, melainkan tidak boleh mengurus SIM dan SKCK selama enam bulan.Foto/dok
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan tidak menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Namun, pelanggar PSBB akan tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan.



Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim itu memastikan penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi atau hingga tanggal 25 Mei 2020.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Khofifah bersama Forkopimda Jatim serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Khofifah, penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya.

Pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1.710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!