Mulai Besok, PT KAI Operasikan 6 Perjalanan Gunakan Kereta Khusus
Senin, 11 Mei 2020 - 12:38 WIB
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan enam perjalanan menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai tanggal 12 hingga 31 Mei 2020. Kereta tersebut akan melayani penumpang khusus sesuai protokol Corona (COVID-19).
“Terdapat 6 perjalanan KLB kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yaitu dengan penerapan protokol pencegahan Corona yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Senin (11/5/2020).
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-119, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Corona, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Serta perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.
Penumpang yang akan membeli tiket, diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (persyaratan lengkap terlampir).
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Berikut ini 3 rute Kereta Api Luar Biasa
“Terdapat 6 perjalanan KLB kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yaitu dengan penerapan protokol pencegahan Corona yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Senin (11/5/2020).
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-119, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Corona, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Serta perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.
Penumpang yang akan membeli tiket, diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (persyaratan lengkap terlampir).
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Berikut ini 3 rute Kereta Api Luar Biasa
tulis komentar anda