ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan ke KPK, Mengapa?

Sabtu, 21 November 2020 - 19:04 WIB
”Polanya yaitu diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dengan warga yang lalu. Kemudian ada permintaan bantuan warga untuk pengantian lampu penerangan jalan LED, yang kemudian direalisasikan bantuannya oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)," katanya.

”Jadi, waktu antara pengajuan permintaan dengan realisasi bantuan cukup singkat. Ketika ada permintaan warga ke pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dalam hitungan hari ada respon permintaan dengan pemberian bantuan oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH,” tambah Novli.

KIPP juga menduga kebijakan Kepala Dinas DKRTH dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED tersebut tidak melalui skema Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan SKPD.

”Serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan patut juga diduga tanpa melalui skema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun,” terangnya.

Pemberian bantuan lampu penerangan jalan LED menurut Novli, hanya untuk memikat simpati pemilih kepada calon yang telah membantu.(Baca juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Positif COVID-19 di Blitar Capai 1.019 Kasus )

”Ini jelas tidak masuk dalam perencanaan anggaran RKPD ataupun RKA. Nah, jika tidak terencana maka harusnya ada situasi khusus yang melatarbelakangi pemberian bantuan, situasi khusus seperti force majeure. Tapi ini kan tidak ada force majeure,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!